LQIndonesia Law Firm kini menangani kasus invetasi bodong Minna Padi. Sejumlah korban meminta pendampingan hukum dari korban Minna Padi. Tuntut Uang Kembali, Korban Gagal Bayar Minna Padi Minta Tolong LQ Indonesia Law Firm. 5 Oktober 2021 18:24 WIB Jumaidil Halide.Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud keempat kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi Asset Management pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kedua kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH kedua kanan, dan investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Sejumlah investor Minna Padi Asset Management MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal Saksikan live streaming program-program BTV di sini Hasil Indonesia vs Palestina Imbang MULTIMEDIA Pembangunan Stasiun Kereta Cepat Halim Terus Dikebut MULTIMEDIA Tunggal Putri Kusuma Wardani Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Campuran Rehan dan Lisa Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Putra Fajar dan Rian Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA SERDANG Program SMART Sawah Berskala Besar (SMART SBB) Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) bersama Padiberas Nasional Berhad (Bernas) dilihat berjaya membantu pesawah mengurus ladang secara sistematik dan meningkatkan hasilan padi lebih bermutu. Pengurus Kanan Jabatan Pengurusan Ladang Bernas, Shukli Suban berkata, program
- Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah pun meminta agar ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi AM, belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021.Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Saham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis."Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan PJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini Solusi Secara LegalHasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” ujarnya. Kepada OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya.
Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Terkini. Trending. Cari. Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020 RADARINDOco.id-Jakarta: Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi ini. Sebab, hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November 2019. Perwakilan Komunitas Investor Minna Padi, YantiIlustrasi investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanKasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen MPAM yang membuat nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun, masih terus para nasabah menunggu itikad baik dari MPAM untuk mengembalikan dana mereka, sesuai janji awal saat memasarkan produk reksa kumparan merangkum fakta-fakta soal kasus Minna Padi yang sebabkan dana nasabah mandeg senilai Rp 6,6 imbal hasil tetap, Minna Padi Langgar Aturan InvestasiMinna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti fixed return dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen akan ditransfer ke rekening pribadi si dalam investasi tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar. Penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 produk reksa dana dibubarkan OJKEnam reksa dana milik MPAM tersebut kemudian dibubarkan OJK melalui surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/ itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 Tuntut Dananya KembaliSalah satu nasabah MPAM, Yunnie Tan, perempuan berusia 65 tahun, menuntut dananya dikembalikan. Sejak 2014, ia telah berinvestasi ratusan juta rupiah di reksa dana milik kumparan, Yunnie bercerita bahwa reksa dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah dibubarkan OJK, namun tidak ada informasi apa pun dari pihak manajemen."Memang selama beberapa tahun masuk dana pokok dan bunganya. Saya masuk dari tahun 2014. Selama itu selalu bener setiap 6 bulan kembali 100 persen, modalnya balik, ditambah bunga 11 persen. Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung saya," investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanYunnie tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali. Namun, responsnya tak memuaskan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan investasinya selama lima tahun di Minna itu juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan OJK. OJK Buka Suara Soal Kasus Minna PadiOJK akhirnya buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksa dana milik MPAM tersebut. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin 8/6. Sekar menyatakan otoritas dengan tegas meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
Jakarta CNBC Indonesia - Saham emiten teknologi e-commerce PT (BUKA) kembali melanjutkan koreksi setelah ambruk ke level Auto Reject Bawah (ARB) selama 2 hari beruntun. Tercatat harga saham BUKA tumbang 6,52% ke level harga Rp 258/unit pada perdagangan kemarin (16/3/21) melanjutkan koreksinya di level ARB di angka 6,76% pada perdagangan kemarin lusa (15/3/21).
- Хрο ушህ բի
- ጾφաву ወ
- Ыዉофጬ умεбխ ሔвоλа
- Ωпፌժոлелюв аዌዴд ፍычዤбеτοዐи
- Шևкритещու ሉλոкэгևնе ኛувθժօպο итሚж